SUMENEP, --- Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep 'turba' ke masjid-masjid yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban, Sabtu 09/07/2022.

“Kami melakukan pemeriksaan ke tempat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban , baik masjid maupun musala yang telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Sumenep, drh Zulfa, Sabtu (9/7).

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan ternak yang akan didisembelih.

Apalagi saat ini sedang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

"Hewan yang akan disembelih untuk kurban harus dipastikan benar-benar sehat dan memenuhi persyaratan. Jika dalam pemeriksaan hewan kurban dinyatakan sehat, maka akan diterbitkan surat keterangan hewan atau SKKH,” jelasnya.

Prosedur pemeriksaan terhadap sapi dan kambing yang akan disembelih juga diberlakukan terhadap acara hajatan, baik pernikahan, aqiqah maupun lainnya.
Jadi bukan hanya pada penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha. Yang akan hajatan dan nyembelih sapi atau kambing, sebaiknya juga diperiksa dulu hewan yang akan disembelih,” ujarnya.

Berdasarkan data DKPP, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sumenep per tanggal 4 Juli 2022, hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati delapan ekor. Wabah itu tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Sumenep. (*)