SUMENEP, --- Kabupaten Sumenep memberlakukan aturan yang cukup ketat untuk mobilitas keluar masuk hewan ternak selama wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Aturan terbaru, hewan yang akan dikirim ke luar kota wajib mengantongi rekomendasi daerah tujuan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, drh Zulfa menjelaskan, pihaknya harus melakukan pengawasan terhadap pengiriman hewan ternak. Selama ini, sapi Madura banyak dikirim ke Pulau Jawa dan daerah-daerah lain.
“Apalagi di Sumenep ini kan populasi sapinya tinggi, terutama di Pulau Sepudi. Ini sering dikirim ke Jawa,” katanya, Senin (11/07/2022).
Drh Zulfa menjelaskan, selama wabah PMK, pihaknya memberlakukan beberapa persyaratan untuk pengiriman hewan ternak ke luar kota. Di antaranya harus ada rekomendasi dari daerah penerima.
Setelah itu, petugas dari DKPP Sumenep akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dikirim. Apabila sehat, barulah hewan ternak itu diizinkan dikirim ke luar daerah.
“Jadi misalnya dari Pulau Sepudi akan dikirimkan ke Situbondo, maka harus ada rekomendasi dari Situbondo. Nanti petugas kami di Sepudi yang akan melakukan pemeriksaan sebelum ternak dikirim,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau call center 112 jika menemukan hewan ternak yang sakit. Setelah menerima laporan, maka secepatnya petugas akan turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
“Silakan sampaikan pada kami kalau ada hewan ternak baik sapi maupun kambing yang sakit, supaya bisa segera mendapatkan penanganan,” ucapnya.
Berdasarkan data di DKPP, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sumenep per tanggal 4 Juli 2022, hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati delapan ekor. Wabah itu tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Sumenep. (*)


0 Komentar