SUMENEP, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Sumenep Bersama dengan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan juga Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kabupaten Sumenep Tinjau langsung Kondisi Petani Terdampak Banjir Di Dua Desa, Senin 2/1/2022.

Viralnya Pemberitaan Bencana Banjir diberbagai media sosial dan media online yang terjadi di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu dengan turut berimbas pada keberlangsungan tanaman padi milik petani yang lahan sawahnya juga terendam.

Sebagai bentuk kepedulian kepada petani yang mengalami kerugian pada musibah kali ini, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep ikut hadir mengunjungi desa-desa yang terdampak musibah banjir tersebut.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan ada berapa petani yang terdampak banjir di dua desa ini yakni Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Patean kecamatan Batuan,” Ungkapnya Kepala DKPP Sumenep kepada media ini saat berada dilokasi Banjir, Senin Januari 2022.

Dalam rangka memastikan adanya korban bencana banjir yang menimpa para petani diKabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha yang tersebar di tujuh Kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah Kecamatan tersebut.

Pantauan tersebut berlangsung selama 3 hari kerja dengan dibantu langsung Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan juga Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kabupaten Sumenep.

Arif Firmanto menegaskan bahwa Upaya dinas turun langsung kelapangan untuk memastikan lahan milik petani yang tergenang air sekaligus untuk melakukan pengukuran luas lahan dengan aplikasi measure dan memastikan jumlah luasan ha yg terdampak banjir dan yang puso.

“Makanya, saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan itu,”, Katanya.

Selain itu kata Arif Akrabnya, untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir, maka pemerintah daerah kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.

“Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok Tani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi sebesar 180 ribu per-ha, namun petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per-ha sekaligus per-musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” sambungnya.

Kadis Nomor Satu dilingkungan Pemkab Sumenep ini juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar, berdasarkan luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan atau ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per-ha serta per-musim tanam.

Ketentuan tersebut kata Arif, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,” jelas kepala DKPP Sumenep.

Selain itu kata Arif, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Sumenep ini menjelaskan bahwa untuk asuransi Pertanian tersebut dilakukan sebagai ruang pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin.

“Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman,” Tutupnya. (*)